Komite Investasi dan Risiko
Perseroan telah membentuk komite investasi dan risiko sesuai dengan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Fajar Mitra Krida Abadi Nomor 942/FAMIKA/VI/2025, tanggal 9 Juni 2025, yang mana tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite investasi dan risiko Perseroan diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Fajar Mitra Krida Abadi Tentang Penetapan Komite Investasi dan Risiko Nomor 943/FAMIKA/VI/2025 Tanggal 9 Juni 2025.
Suparti Asno, SE, MM
Ketua, merangkap anggota
Roisatul Ummah, S.Sos
Anggota
Muhammad Thariq, ST
Anggota
Dwi Harmini, SE
Anggota